PPh21 adalah suatu aturan dari pemerintah yang mewajibkan kita yang berpenghasilan baik sebagai karyawan maupun wirausahawan untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan Negara Indonesia melalui pembayaran atas pajak penghasilan kita.
Dasar hukum yang dikeluarkan pemerintah untuk menghitung pajak penghasilan sebagai berikut : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010.
Berdasarkan dasar hukum dan petunjuk pengisian yang terbaru saya mencoba membuatkan program perhitungan PPh21 ini. Program yang saya buat tidak dalam versi yang full version namun hanya bagian utama dari system perhitungan PPh21-nya dan program ini hanya menghitung pajak penghasilan pegawai saja. Aplikasi ini tanpa database.
Tampilan Form
Form yang saya buat hanya satu form yang terdiri dari dua Tab, yaitu : Tab Hitung dan Tab Paramater. Tab Hitung merupakan tab untuk menginput komponen penghasilan (gaji) dan menghitungkan pajaknya. Sedangkan Tab Parameter merupakan paramater perhitungan pajak penghasilan. Nilai-nilai yang tertera pada parameter ini sudah sesuai dengan peraturan-peraturan tercantum didepan tadi.
Rule Perhitungan PPh 21
A. Komponen Penghasilan
Penghasilan memiliki komponen sebagai berikut : Gaji Pokok, Tunjangan Lembur, Tunjangan Jabatan, Iuran Pensiun, Tunjangan Lain-lain dan Bonus/THR. Dalam menghitung besarnya pajak PPh21 semua komponen gaji harus disetahunkan. Oleh karena itu komponen tersebut harus kita bagi dua kelompok yaitu kelompok Penghasilan Tetap dan Penghasilan Tidak Tetap.
Penghasilan Tetap : Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Iuran Pensiun
Penghasilan tetap ini karena nilainya sama tiap bulannya maka harus disetahunkan dengan cara mengkalikan dengan masa penghasilan tiap pegawai tersebut. Contoh jika si Ajey bekerja disuatu perusahaan (pada tahun pajak berjalan), sejak bulan januari maka masa penghasilannya Januari – Desember (12 bulan). Contoh lain jika si Budi bekerja sejak bulan Juni maka masa penghasilannya Juni – Desember (7 bulan).
Penghasilan Tidak Tetap : Tunjangan Lembur, Tunjangan Lain-lain dan Bonus/THR
Penghasilan tidak tetap ini tidak perlu dikalikan masa penghasilan, langsung saja dihitungkan setahun, namanya saja penghasilan tidak tetap bisa ada atau tidak ada.
B. Biaya Jabatan
Biaya Jabatan ini merupakan komponen pengurang pajak. Nilai biaya jabatan ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan yang tercantum diatas. Aturannya, biaya jabatan ini besarnya 5% dari penghasilan kotor, namun jika perhitungan dengan prosentase tersebut melebihi nilai maksimum biaya jabatan yang ditetapkan oleh pemerintah maka yang digunakan adalah biaya maksimum ini. Adapun besarnya biaya jabatan maksimum satu tahu sebesar Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah)
C. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP juga merupakan komponen untuk pengurang pajak. Jika penghasilan setahun seorang pegawai tidak melebihi dari PTKP-nya maka otomatis pegawai tersebut NIHIL nilai pajaknya.
PTKP ini pada aplikasi tersebut ditentukan pada kolom Status. Kolom status tersebut berisi : TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2 dan K/3. Besarnya nilai PTKP ini juga ditetapkan dalam peraturan tersebut diatas, yaitu sebagai berikut :
D. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP adalah selisih antara penghasilan netto setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Nilai PKP inilah yang menjadi dasar berapa banyak penghasilan seseorang tersebut dipotong pajaknya.
E. Tarif Pajak
Nilai penghasilan Kena Pajak (PKP) yang terbentuk kemudian dihitung besarnya pajak melalui tarif pajak progresif sebagai berikut :
Bagi seseorang yang tidak memiliki NPWP makan akan dikenakan tarif 20% lebih besar.